Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1][2] Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah
cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu
asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah
wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti
wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata
Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau
kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur
yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah
kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan
dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli -Setelah arti umum dan
etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara
menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
- Prof.
Dr. Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel.
Kerja LEMHANAS, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai
diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
- Tap
MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN,
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara
yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain
sebagai berikut..
a.
Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b.
Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHdkk yang mengutarakan
pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara
lain sebagai berikut..
- Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
- Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan
nasional
c.
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara
lain sebagai berikut..
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai
konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan
dan keamanan.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan
geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara
untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar
tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
4.
Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam
beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b.
Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini
pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c.
Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi
karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat,
bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan
nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan
konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d.
Aspek Sejarah, Dapat
mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman
sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara
Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
5.
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan
nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan
politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden
dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan
kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan
sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai
suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa
toleransi.
- Memperkuat
komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan
peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik
dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau
kosong.
b.
Kehidupan Ekonomi
- Harus
sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah,
sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c.
Kehidupan Sosial
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi
budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan
budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah.
d.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan
kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin,
memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada
aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu
daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah
yang diancam tersebut.
- Membangun
TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan
pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
6.
Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan
nusantara adalah sebagai berikut...
- Pancasila
sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idil
- UUD
1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
- Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
- GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional
atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan
operasioal.
7.
Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua
landasan antara lain sebagai berikut..
- Landasan
Idil adalah pancasila
- Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945
8.
Asas Wawasan Nusantara - Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan
kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku)
terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara
adalah sebagai berikut...
- Kepentingan/tujuan
yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja
sama
- Kesetiaan
terhadap kesepakatan
9.
Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang
selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan
nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah,
golongan, dan perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Kesimpulan
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara
dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah:cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.Referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar